KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 50 Juta per Minggu ke Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 Juta per Minggu hingga proses proses penerbitan Sertifikat K3
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fokus penyidikan terbaru mengarah pada dugaan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta per minggu oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang sebagai saksi pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Keduanya dikonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: KPK: Noel Akui Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Dugaan aliran dana mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.
"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Setyo saat itu.
Kasus ini sendiri terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang masif pada 20–21 Agustus 2025, di mana KPK berhasil mengamankan 14 orang.
Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.
Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan.
Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, membengkak secara ilegal hingga Rp 6 juta di lapangan.
Kasus ini turut menyeret nama-nama pejabat tinggi di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Berikut daftarnya:
Baca tanpa iklan