Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkes: Makanan Aman Jadi Syarat Utama Program MBG

Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkes: Makanan Aman Jadi Syarat Utama Program MBG
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DAPUR MBG - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bergizi, tetapi juga aman.

Hal ini disampaikan  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha di Jakarta dikutip Sabtu (11/10/2025).

MBG merupakan program pada pemerintahan Prabowo Subianto yang berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025. MBG menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh masyarakat.

Baca juga: Ratusan Pelajar di SDN Tambora 01 dan 03 Jakarta Terima Program Gotong Royong MBG

Keberhasilan program MBG tercapai apabila standar keamanan pangan diterapkan secara ketat.

“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama," tutur dia.

Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Dinas Kesehatan terkait penyelenggaraan program MBG.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal (KLB).

Rekomendasi Untuk Anda

Penerbitan aturan baru ini sebagai upaya mencegah keracunan pada penerima manfaat MBG, seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui maupun balita.

"Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” ujar Sekjen Kunta

Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan dengan langkah sebagai berikut:

1. Mempermudah pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

2. Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin,

Baca juga: Ini  Kriteria Korban Keracunan MBG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

4. Pemenuhan standar gizi diperkuat melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman.

5. Pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas