Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak

Begini rekam jejak Nadiem yang membuatnya terjerat kasus korupsi Chromebook. Gugatan praperadilannya pun ditolak hakim.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM - Sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim. Begini rekam jejak Nadiem yang membuatnya terjerat kasus korupsi Chromebook. Gugatan praperadilannya pun ditolak hakim. 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan praperadilan Eks Mendikbud, Nadiem Makarim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
  • Ada dua alasan yang membuat hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.
  • Berikut rangkuman terkait penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejagung hingga berujung mengajukan gugatan praperadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem Makarim.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap disandang oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem lantaran penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur.

Selain itu, hakim Ketut juga menganggap alat bukti yang dipersoalkan pemohon tidak bisa dinilai olehnya lantaran sudah masuk ke pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah

Sebelumnya, ada tiga pertimbangan yang membuat Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan di hari yang sama ketika Nadiem ditahan yaitu pada 4 September 2025 lalu.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir pada 29 September 2025.

Lalu, alasan kedua yakni penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap tak diikuti dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sehingga, penetapan tersangka Nadiem dinilai tidak sah karena tak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.

Terakhir yakni, Nadiem diklaim tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini. 

Lalu bagaimana awal mula Nadiem ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini? Berikut kilas baliknya.

Kejagung Sebut Nadiem Buat Permen yang Langgar 2 Perpres

Sebelumnya, Kejagung membeberkan penyebab Nadiem ditetapkan menjadi tersangka. Ternyata, dia menerbitkan Peraturan Mendikbud tetapi berujung melanggar dua aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan, pelanggaran yang dimaksud yakni Nadiem telah menentukan operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop Chromebook.

Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbud tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers pada 4 September 2025 lalu.

Selanjutnya, Nadiem disebut tetap memakai laptop berbasis Chromebook meski telah dianggap gagal oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," kata Nurcahyo.

Kendati demikian, Nadiem tetap ngeyel dan menerbitkan Permmendikbud terkait penggunaan laptop Chromebook untuk proses pembelajaran termasuk soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).

Akibat kebijakan Nadiem ini, pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas