Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi

Pengamat Jamiluddin Ritonga ingatkan potensi pembatasan demokrasi jika usulan KPK soal capres cawapres wajib kader partai diterapkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi
Tribunnews.com/istimewa
USULAN KPK - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Pengamat komunikasi politik  M. Jamiluddin Ritonga ingatkan potensi pembatasan demokrasi jika usulan KPK soal capres cawapres wajib kader partai diterapkan. 

Ringkasan Berita:
  • Usulan KPK agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik (parpol) dinilai perlu dikaji secara matang. 
  • Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengingatkan adanya potensi pembatasan demokrasi jika aturan tersebut diterapkan.
  • Menurut Jamiluddin, ketentuan bahwa capres dan cawapres harus berasal dari kader partai politik tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik (parpol) dinilai perlu dikaji secara matang. 

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengingatkan adanya potensi pembatasan demokrasi jika aturan tersebut diterapkan.

Menurut Jamiluddin, ketentuan bahwa capres dan cawapres harus berasal dari kader partai politik tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Aturan tersebut, kata dia, justru masih membuka ruang bagi tokoh non-partai untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

“Dalam UU ini tidak secara kaku mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai politik,” kata Jamiluddin, kepada wartawan Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kala Partai Politik Tolak Keras Usulan KPK soal Jabatan Ketua Umum Dibatasi 2 Periode

Rekomendasi Untuk Anda

Jamiluddin menjelaskan, syarat utama pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta memenuhi persyaratan administratif.

“Jadi, syarat utama capres dan cawapres diusung oleh partai politik peserta pemilu dan memenuhi syarat administrasi, seperti warga negara Indonesia, usia, pendidikan, sehat, dan tidak pernah berkhianat kepada negara,” ucapnya.

Jamiluddin juga menyinggung Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. 

Ia menilai putusan tersebut memperluas peluang bagi tokoh non-partai untuk diusung.

“Putusan ini dengan sendirinya membuka ruang lebih besar bagi tokoh non-partai untuk diusung,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi Mania Tantang Ketum Parpol: Jangan Berebut Wapres, Maju Capres 2029

Jamiluddin juga membandingkan dengan praktik di Amerika Serikat yang tidak mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai.

“Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya kandidat presiden di AS umumnya berasal dari dua partai besar, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik, karena kompleksnya persyaratan administratif bagi kandidat independen.

Menurutnya, jika usulan KPK tersebut diterapkan, maka ada risiko pembatasan hak politik warga negara, khususnya bagi tokoh non-partai yang memiliki kapasitas kepemimpinan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas