Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi

Pengamat Jamiluddin Ritonga ingatkan potensi pembatasan demokrasi jika usulan KPK soal capres cawapres wajib kader partai diterapkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi
Tribunnews.com/istimewa
USULAN KPK - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga. Pengamat komunikasi politik  M. Jamiluddin Ritonga ingatkan potensi pembatasan demokrasi jika usulan KPK soal capres cawapres wajib kader partai diterapkan. 

“Membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia,” ucapnya.

Jamiluddin menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Jamiluddin juga menyoroti potensi inkonsistensi jika aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan presiden, sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap membuka jalur independen.

“Kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non kader partai,” ucapnya.

Sebab itu, ia mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk mempertimbangkan secara cermat usulan tersebut dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Hal demikian kiranya layak menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan begitu pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” tandasnya.

Baca juga: Legislator PAN Sentil KPK, Minta Tak Usah Ikut Campur soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Satu di antara poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai. 

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas