Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS

Saksi Ahli menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
GUGATAN HOTEL SULTAN - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/11/2025). Ia menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah. 

“Tidak ada penentuan kontribusi kepada negara di atas HPL tanpa ada perjanjian atau disepakati,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan lahan Hotel Sultan bukan berdiri di atas HPL, melainkan di atas tanah dengan status HGB yang dikuasai langsung negara.

Tahun 1971, lanjutnya, HGB diberikan kepada PT Indobuildco tidak di atas HPL.

Dalam SK HGB, lahan tersebut dikuasai langsung negara.

“Biasanya, kalau tanah di atas HPL itu, di HGB itu ditulis, bahwa tanah ini berada di HPL. Nah kalau tidak ada, kemudian tidak ada dalam sertifikat dan SK HGB itu bahwa itu di atas HPL, itu namanya ngarang,” ucap Hamdan.

Polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir, meski pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2023.

Hotel yang berdiri di kawasan strategis GBK itu dikelola PT Indobuildco, pemegang dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya berakhir pada 4 Maret dan 3 April 2023.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, persoalan ini belum tuntas.

PT Indobuildco masih terus melakukan perlawanan hukum terhadap langkah pemerintah.

Namun kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan negara akan mengambil kembali aset tersebut.

“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip Senin (2/12/2024).

Menurut Nusron, lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK).

“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas