Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS

Saksi Ahli menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Beberkan Alasan Kenapa Hotel Sultan Harus Bayar 45 Juta Dolar AS
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
GUGATAN HOTEL SULTAN - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/11/2025). Ia menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi Ahli sebut PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah
  • Royalti yang  ditagih pemerintah adalah sisa pembayaran untuk periode 2007 sampai 2023
  • Pihak PT Indobuildco klaim pemerintah soal kewajiban pembayaran royalti tidak memiliki dasar hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Dalam sidang, pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono sebagai saksi ahli, Senin (13/11/2025).

Maria menjelaskan alasan kenapa PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, wajib membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada pemerintah.

Ia mengatakan Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 milik Sekretariat Negara, bukan tanah hak milik perusahaan.

Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir pada 2023.

Baca juga: Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, menurut Maria segala bentuk penggunaan tanah tersebut tunduk pada aturan HPL.

“Karena HGB 26, 27 (HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora) yang di atas tanah HPL 1 itu, berakhir yang satu bulan Maret, yang satu bulan April tahun 2023,” ujar Maria.

“Jadi menagihnya itu selama masih digunakan. Karena setelah tahun 2023 itu kan HGB-nya sudah berakhir. Tidak diperpanjang, tidak diperbarui,” sambungnya.

Baca juga: Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum

Maria menambahkan, perusahaan itu telah membayar royalti sejak 1971 hingga 2006 dan yang kini ditagih pemerintah adalah sisa pembayaran untuk periode 2007 sampai 2023.

Ia juga menjelaskan, setelah HGB berakhir pada Maret dan April 2023, hubungan antara pihak pengelola hotel dan pemerintah pun berakhir.

“Yang ditagih dari yang kekurangannya tahun 2007, sisa pembayaran sampai selesainya tahun 2023,” ujar Maria.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai klaim pemerintah soal kewajiban pembayaran royalti tidak memiliki dasar hukum.

Alasannya, tidak ada perjanjian yang disepakati antara kedua pihak.

“Bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif, ini istilahnya di undang-undang kontribusi, tidak ada royalti, kepada negara itu sepihak,” kata Hamdan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas