Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong
Tribunnews.com/Jeprima
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Keluarga Nadiem Makarim merasa kekecewaan yang mendalam setelah praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut ditolak. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nadiem Makarim merasa kekecewaan yang mendalam setelah praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut ditolak.

Praperadilan ini merujuk pada gugatan hukum yang dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.

Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung RI, Kamis (4/9/2025) lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025) kemarin, hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menilai bahwa Kejagung RI dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darmawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim langsung menuai kekecewaan mendalam bagi keluarga pendiri perusahaan transportasi berbasis online Gojek itu.

Reaksi Istri

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, tak kuasa menahan air mata setelah hakim membacakan penolakan permohonan peradilan suaminya di sidang Senin kemarin.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Saat menghadiri sidang, Franka mengenakan kemeja putih dan duduk di sisi kiri ayah mertua, Nono Anwar Makarim, serta diapit oleh ibunya Sania Makki dan ibu mertuanya Atika Algadri.

Ia juga sempat menaruh tangan di punggung ayah mertua sebagai bentuk dukungan.

Seusai persidangan, Franka mengungkapkan kesedihannya, tetapi juga masih menghormati putusan hakim.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” kata Franka.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” sambung dia.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas