Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong
Tribunnews.com/Jeprima
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Keluarga Nadiem Makarim merasa kekecewaan yang mendalam setelah praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut ditolak. 

Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) selaku termohon telah sesuai prosedur.

Hal itu, lanjut hakim, karena Kejagung RI telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Maka, tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," papar hakim I Ketut Darmawan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Video Kompas.com) (WartaKotalive.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas