Anggota DPR Nilai Besaran Uang Saku dalam Program Magang Nasional Sudah Rasional
Menurutnya, pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:Pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimumPemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektifZainul keberatan dengan pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai kebijakan pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimum sudah tepat dan tidak merendahkan martabat lulusan sarjana.
Menurutnya, pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Program Magang Nasional Bebas dari Pungutan
Uang saku adalah sejumlah uang yang diberikan secara berkala kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melatih tanggung jawab finansial.
"Karena di situlah mereka bekerja dan sudah ada ketentuan tentang pengupahan,” ujar Zainul kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Berharap Hasil Magang Nasional Tak Mubazir
Sebab itulah, Zainul berpandangan bahwa keberatan sebagian pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana adalah hal yang berlebihan.
“Kan ini posisinya magang, belum full workers, belum full bekerja. Jadi kalau mereka digaji dengan standar upah minimum kabupaten/kota, itu sudah cukup,” tandas Legislator PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli menyatakan, pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional yang nantinya lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.
Menurut dia, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.
Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan begitu, Yassierli menyebut, akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.
Hanya saja khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.791 perbulannya.
"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minimum provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.
Pemberian gaji setara UMP itu dilakukan oleh pemerintah, kata dia, sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para peserta magang.
"Itu bentuk kepedulian pemerintah kita ingin uang saku itu layak," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Berharap Hasil Magang Nasional Tak Mubazir
Terhadap program magang ini, Yassierli bilang akan menyasar seluruh lulusan dengan beragam tingkatan pendidikan.
Hanya saja, dia menaruh fokus pada para lulusan baru atau fresh graduate dari perguruan tinggi.
"Jadi negara hadir memberikan kesempatan pada generasi milenial Gen Z yang lulusan perguruan tinggi baik sarjana atau diploma untuk mendapatkan eksposure terkait dunia kerja kesempatan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi langsung dari dunia kerja. Itu tujuan program ini," tandas dia.
Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada lulusan baru perguruan tinggi melalui penempatan magang di berbagai perusahaan selama enam bulan.
Tujuan dan Manfaat Program
- Program ini digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penyerapan tenaga kerja:
- Meningkatkan keterampilan kerja lulusan baru (fresh graduate) agar lebih siap menghadapi dunia industri.
- Memberikan pengalaman kerja langsung di perusahaan swasta maupun BUMN.
- Membuka akses ke jaringan profesional dan peluang kerja setelah masa magang selesai.
Peserta menerima insentif hingga Rp3,3 juta per bulan selama masa magang.
Pelaksanaan dan Syarat Peserta
- Durasi magang: 6 bulan, mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
- Peserta: Warga Negara Indonesia lulusan diploma atau sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
- Pendaftaran: Melalui aplikasi resmi MagangHub milik Kemnaker.
- Kuota peserta tahun 2025: Sekitar 100.000 orang, dengan lebih dari 1.394 perusahaan berpartisipasi.
- Kebijakan partisipasi: Setiap peserta hanya boleh mengikuti program ini satu kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.