Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah

General Affairs Hotel Sultan menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah
WARTAKOTA/YULIANTO
HOTEL SULTAN - PT Indobuildco membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto memperlihatkan sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Warta Kota/Yulianto 

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Siapa yang Kelola Hotel Sultan?

Hotel Sultan dikelola oleh PT Indobuildco, yang memiliki dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare: HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kedua izin tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sengketa ini belum terselesaikan dan PT Indobuildco tetap melakukan perlawanan hukum. 

Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap tegas untuk mengambil kembali aset tersebut.

“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).

Menurut Nusron, lahan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas