Testimoni Penjual Rokok Ilegal: Ada Kode ‘Batik’ hingga ‘Tempat Pensil’
Rokok ilegal dijual online pakai kode ‘batik’. Penjual ungkap jalur gelap, sistem distribusi, dan tengkulak besar dari Madura.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Berkode ‘batik’ hingga ‘tempat pensil’, rokok ilegal dijual online di marketplace hingga medsos.
- Penjual ungkap dua metode distribusi: beli putus dan konsinyasi.
- Menteri Keuangan Purbaya pastikan ada gebrakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi semakin marak di berbagai platform digital. Modusnya tak lagi konvensional.
Di marketplace populer, produk ilegal ini disamarkan dengan nama-nama umum seperti “tempat pensil”, “batik”, atau “aksesoris”.
Samin (nama samaran), seorang karyawan toko rokok di kawasan Jakarta Barat, mengungkap kepada Tribunnews bahwa mendapatkan rokok ilegal untuk dijual kembali bukan hal sulit.
Ia menyebut ada jaringan tengkulak yang bisa diakses, asalkan tahu cara pendekatannya.
“Gue sih tahu channel-nya, cuma kan takut ngebocorin dapur bos. Biasanya tinggal ikutin cara mainnya aja,” kata Samin di lokasi jualannya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pencarian rokok ilegal di marketplace harus menggunakan kode tertentu.
“Kalau di Tokopedia biasanya dia pakai kode, misalnya jualannya kayak jualan kain, batik. Padahal mah jualnya rokok. Tempat pensil, aksesoris, emang kode-kodenya gituan, mainan. Banyak lagi tokonya. Kalau ketahuan, ke-banned dia,” tuturnya.
Samin juga menyebut bahwa tengkulak besar biasanya berdomisili di Pamekasan, Madura, dan Surabaya, Jawa Timur.
Sementara penjual yang mengaku dari Jakarta umumnya hanya pengecer kecil yang menaikkan harga.
“Kalau misalkan dia ngaku dari Jakarta, bokis bang. Bukan nipu sih, dia pemain juga, pemain kecil,” ucapnya.
Baca juga: Menguak Bisnis Rokok Ilegal di Jakarta: Untung Rp60 Juta, Tapi Tak Cuma Buat Pedagang
Modus Penyamaran dan Jalur Distribusi
Samin menjelaskan bahwa distribusi rokok ilegal dilakukan melalui dua metode: beli putus dan konsinyasi.
Pada sistem beli putus, pengecer harus mengeluarkan modal awal untuk membeli barang langsung dari tengkulak.
“Kalau untuk komplit nih, setelan modal awal itu mah Rp50 ribu (Rp50 juta), kalau mau benar-benar komplit,” ujarnya.
Sedangkan metode konsinyasi dilakukan dengan menitipkan barang kepada pengecer, yang akan menerima komisi jika berhasil menjual.
Namun, sistem ini hanya berlaku jika tengkulak sudah mengenal pengecer secara pribadi.
Baca tanpa iklan