Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Kini daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa ke kantor pajak. Berikut panduan langkah demi langkah di situs resmi DJP.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Harus ke Kantor Pajak
TRIBUNNEWS.COM/WIDYA
KARTU NPWP ELEKTRONIK - Foto diambil pada Jumat (17/10/2025). Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Harus ke Kantor Pajak 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap individu maupun badan usaha untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. 

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam berbagai aktivitas keuangan yang berhubungan dengan pajak, seperti pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu, NPWP juga sering menjadi syarat administratif penting dalam kegiatan sehari-hari, misalnya untuk melamar pekerjaan, mengajukan kredit bank, membuat rekening atas nama usaha, membeli properti, hingga mengurus administrasi perizinan usaha.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui situs resmi ereg.pajak.go.id. 

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. 

Cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet, NPWP dapat diterbitkan dalam hitungan menit.

Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP online lewat HP berdasarkan tata cara resmi dari DJP.

1. Siapkan Dokumen dan Data Diri

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan data berikut:

  • Email aktif, untuk menerima tautan aktivasi,
  • Nomor KTP, dan
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketiga data ini wajib untuk verifikasi identitas calon wajib pajak.

Baca juga: 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

2. Akses Situs Resmi DJP

Buka browser di handphone atau komputer, lalu ketik alamat https://ereg.pajak.go.id.

Setelah halaman terbuka, pilih menu “Daftar Akun” untuk memulai pembuatan akun pajak pribadi.

3. Daftar dan Aktivasi Akun

  • Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik “Daftar”.
  • Sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi. 
  • Buka email tersebut dan klik tautan yang dikirimkan. 
  • Setelah itu, isi data seperti nama lengkap, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan ulangi pengisian kode captcha. 
  • Tekan tombol “Daftar” untuk menyimpan.

Jika berhasil, akan muncul notifikasi pendaftaran. Buka kembali email dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.

4. Login dan Lengkapi Data Identitas

Masuk ke laman utama ireg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah dibuat. 

Setelah login, isi data pribadi dengan benar dan lengkap.

Kamu akan diminta menentukan status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas