Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Kini daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa ke kantor pajak. Berikut panduan langkah demi langkah di situs resmi DJP.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
Jika belum ingin melaksanakan kewajiban pajak, kamu dapat memilih status “Non-Efektif”, namun jika sudah berpenghasilan, wajib memilih status aktif.
5. Pilih Jenis Penghasilan dan Tarif Pajak
Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tersedia dua opsi tarif:
- 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau
- Tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Pilih tarif sesuai kondisi usaha, lalu klik tombol “Lanjut” untuk ke tahap berikutnya.
6. Minta Token Verifikasi dan Kirim Permohonan
Setelah pengisian data selesai, tekan tombol “Minta Token”.
Kode token akan dikirim ke email terdaftar. Salin kode tersebut, tempelkan pada kolom yang tersedia di situs, lalu tekan tombol “Kirim”.
Setelah dikirim, sistem akan memproses permohonan dan menerbitkan NPWP secara digital.
7. NPWP Resmi Aktif
Jika semua langkah sudah benar, NPWP akan aktif secara otomatis.
Kamu akan mendapatkan nomor resmi yang menjadi identitas pajak pribadi. Dengan NPWP, kamu memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Selain itu, NPWP juga mempermudah berbagai urusan keuangan, seperti pengajuan pinjaman, pembuatan rekening atas nama usaha, atau kebutuhan administrasi pekerjaan.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan