Laporkan Oknum Polisi Kini Bisa Diam-diam, Cukup Scan QR Code
Scan, lapor, dan pantau diam-diam. Tapi publik bertanya: apakah laporan ke Propam benar-benar ditindak dan hasilnya bisa diketahui?
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Lapor oknum polisi kini bisa diam-diam, tapi publik menanti bukti tindak lanjut.
- Cukup scan QR Code, laporan masuk—tapi apakah benar-benar ditindak?
- Propam buka jalur aduan digital, tapi transparansi hasilnya masih jadi pertanyaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka jalur aduan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri.
Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman.
Langkah ini merupakan inisiatif Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menjelaskan bahwa pelaporan kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Radjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online.
Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Tahapan pelaporan meliputi pengisian identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Propam.
Baca juga: Menguak Bisnis Rokok Ilegal di Jakarta: Untung Rp60 Juta, Tapi Tak Cuma Buat Pedagang
Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto aktif mensosialisasikan layanan ini melalui media sosial, spanduk, dan pertemuan langsung dengan warga.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” kata dia.
Evaluasi Publik dan Tantangan Transparansi
Meski layanan ini dinilai memudahkan akses pelaporan, efektivitas sistem aduan digital masih menjadi perhatian sejumlah lembaga pengawas.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa transparansi tindak lanjut dan publikasi hasil penanganan merupakan elemen krusial dalam reformasi Polri.
Ia menekankan bahwa sistem digital harus disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses publik.
Komnas HAM RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan internal Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga independen.
Dalam forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025, lembaga tersebut mendorong agar hasil penanganan aduan dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.