Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

57 Eks Pegawai Perjuangkan Kembali ke KPK Lewat KIP, Novel Baswedan: Ini Bukan Pilihan Tapi Wajib

IM57+ Institute kini tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 57 Eks Pegawai Perjuangkan Kembali ke KPK Lewat KIP, Novel Baswedan: Ini Bukan Pilihan Tapi Wajib
/TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
EKS PEGAWAI KPK - Kelompok yang tergabung dalam IM57+ Institute kini tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif. Foto Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) 

Ringkasan Berita:
  • IM57+ Institute tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif
  • Upaya kembali ke KPK sebuah kewajiban untuk melawan kesewenang-wenangan pimpinan KPK era Firli Bahuri
  • Novel menjelaskan kewajiban itu didasari oleh fakta bahwa proses penyingkiran mereka sarat manipulasi
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk memulihkan hak-hak mereka kembali mengemuka. 

Kelompok yang tergabung dalam IM57+ Institute kini tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.

Baca juga: Yudi Purnomo Ogah Kembali ke KPK Seperti Rekannya Eks Pegawai Korban Tak Lolos TWK, Ini Alasan Dia

Komisi Informasi Publik (KIP) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan-badan publik dan menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dan pemohon informasi.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menegaskan upaya kembali ke lembaga antirasuah bukanlah sekadar persoalan mau atau tidak, melainkan sebuah kewajiban untuk melawan kesewenang-wenangan pimpinan KPK era Firli Bahuri.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi wajib," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Senin (20/10/2025).

Novel, yang kini berstatus sebagai ASN di lingkungan Polri, menjelaskan bahwa kewajiban itu didasari oleh fakta bahwa proses penyingkiran mereka sarat manipulasi.

"Karena kesewenang-wenangan, manipulasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi," katanya.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Jadi Korban Rekayasa Tes Wawasan Kebangsaan

Ia pun menantang pimpinan KPK saat ini, Setyo Budiyanto, untuk tidak meneruskan kebijakan era Firli yang terbukti melemahkan KPK.

Langkah konkret perjuangan IM57+ Institute saat ini adalah melalui sengketa informasi di KIP. 

Novel menjelaskan bahwa permohonan ke KIP ini diajukan untuk melawan proses TWK tahun 2021 yang ia sebut "manipulatif dan melanggar hukum".

"Permohonan itu telah kami sampaikan pada tahun 2021, tetapi baru dipanggil untuk sidang sekarang," jelas Novel.

Gugatan ini dilayangkan karena hasil TWK yang menjadi dasar pemecatan mereka tidak pernah dibuka dengan alasan rahasia. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas