57 Eks Pegawai Perjuangkan Kembali ke KPK Lewat KIP, Novel Baswedan: Ini Bukan Pilihan Tapi Wajib
IM57+ Institute kini tengah menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
"Ini aneh dan melanggar hak dasar manusia," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.
Lakso menegaskan bahwa seluruh 57 eks pegawai "satu suara" untuk kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak.
Langkah di KIP, menurut Lakso, krusial agar hasilnya dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai.
Wacana pengembalian 57 pegawai ini dinilai menjadi momentum pembuktian bagi era pemerintahan baru.
Mantan penyidik senior KPK lainnya, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa langkah ini adalah "ajang pembuktian nyata" bagi Presiden Prabowo Subianto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto," kata Praswad.
Menurutnya, mengembalikan para pegawai yang teruji integritasnya adalah cara paling konkret untuk membuktikan bahwa KPK telah berubah dan memiliki political will yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Respons KPK
Menanggapi tuntutan pembukaan data TWK di KIP, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihak lembaga antirasuah akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).
KPK, kata Budi, akan menghormati apapun putusan KIP nantinya.
"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon," sebutnya.
Baca tanpa iklan