Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Ribuan Petugas Lapas Dibawa ke Nusakambangan, Ada yang Dipecat dan Turun Pangkat

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah sudah mengambil langkah tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Yusril: Ribuan Petugas Lapas Dibawa ke Nusakambangan, Ada yang Dipecat dan Turun Pangkat
istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah sudah mengambil langkah tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba. 

Rika menambahkan, petugas lapas pun tidak bertemu langsung dengan para tahanan.

"Di sana kegiatan hanya dilakukan di dalam sel, dalam satu hari diberikan satu jam untuk berangin-angin," jelas Rika.

"Tapi tetap kita berikan pembinaan kepribadian, misalkan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaannya."

"Kalau kami bisa kasih gambaran di one man one cell ini juga petugas tidak bertemu langsung dengan warga binaannya," tuturnya.

Bahkan, Rika mengatakan, sel yang ditempati oleh Ammar Zoni itu diawasi melalui CCTV.

"Kunjungan pun dilakukan dengan CCTV dan juga pengawasannya melalui CCTV," ujar Rika. 

"Tapi pemberian makan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan," sambungnya.

Baca juga: Kekecewaan Sahabat Ammar Zoni, Bantu Jual Akun Instagram hingga 2 Mobil, Uang Malah Dipakai Narkoba

Rekomendasi Untuk Anda

Ammar Zoni diketahui pertama kali terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba pada Desember 2023.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas