Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo Minta Kejagung Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara

Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang menurutnya masih marak terjadi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prabowo Minta Kejagung Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara
Tribunnews/Jeprima
UANG HASIL KORUPSI - Presiden Prabowo Subianto memberikan kata sambutan usai acara penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo sebut banyak tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah
  • Tambang ilegal disebut telah menipu negara dengan berbagai modus
  • Kejagung  menyerahkan uang hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Rp 13 triliun kepada negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap fokus menyelesaikan tugas lainnya meski telah berhasil menyerahkan uang hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Rp 13 triliun kepada negara. 

Adapun satu tugas yang dibebankan Prabowo kepada Kejagung yakni untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang menurutnya masih marak terjadi dan merugikan negara capai triliunan rupiah.

Hal itu Prabowo sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan uang sitaan hasil korupsi ekspor CPO di Gedung Kejagung, Senin (20/10/2025).

"Jadi saya sampaikan penghargaan saya kepada Kejaksaan terima kasih. Tapi saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang ilegal kerugian kita juga mungkin puluhan triliun, ratusan triliun," ucap Prabowo.

Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, kegiatan-kegiatan tambang di tanah air selama ini masih banyak terjadi.

Baca juga: Prabowo Ungkap Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter: Fakultas Kedokteran Harus Tambah Mahasiswa

Satu di antaranya kasus penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung meski pada akhirnya berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari praktik itu, ia memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 40 triliun dalam setahun.

"Dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun. Jadi kita bayangkan Rp 30 triliun atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya Rp 20 triliun setiap tahun. Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji, sekitar 3 miliar dollar setahun kerugiannya," katanya.

Baca juga: Prabowo Ibaratkan Kabinetnya Bak Tim Sepak Bola: Ada yang Striker, Ada yang Bertahan

"Kalau dikali 20 tahun, itu adalah Rp 800 Triliun," sambungnya.

Lebih jauh dikatakan Kepala negara, kegiatan tambang ilegal itu telah menipu negara dengan berbagai modus yang dilakukan untuk mengeruk kekayaan alam tanah air.

"Ada under invoicing, ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi fasilitas, memberi lahan, memberi HGU (Hak Guna Usaha). Jadi saya kira intinya itu," ucapnya.

Kejagung Serahkan Uang Rp 13 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun uang sitaan yang diserahkan Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group.

Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas