Prabowo Minta Kejagung Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara
Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang menurutnya masih marak terjadi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Prabowo sebut banyak tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah
- Tambang ilegal disebut telah menipu negara dengan berbagai modus
- Kejagung menyerahkan uang hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Rp 13 triliun kepada negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap fokus menyelesaikan tugas lainnya meski telah berhasil menyerahkan uang hasil sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Rp 13 triliun kepada negara.
Adapun satu tugas yang dibebankan Prabowo kepada Kejagung yakni untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang menurutnya masih marak terjadi dan merugikan negara capai triliunan rupiah.
Hal itu Prabowo sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan uang sitaan hasil korupsi ekspor CPO di Gedung Kejagung, Senin (20/10/2025).
"Jadi saya sampaikan penghargaan saya kepada Kejaksaan terima kasih. Tapi saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang ilegal kerugian kita juga mungkin puluhan triliun, ratusan triliun," ucap Prabowo.
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, kegiatan-kegiatan tambang di tanah air selama ini masih banyak terjadi.
Baca juga: Prabowo Ungkap Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter: Fakultas Kedokteran Harus Tambah Mahasiswa
Satu di antaranya kasus penyelundupan timah di wilayah Bangka Belitung meski pada akhirnya berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari praktik itu, ia memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 40 triliun dalam setahun.
"Dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun. Jadi kita bayangkan Rp 30 triliun atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya Rp 20 triliun setiap tahun. Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji, sekitar 3 miliar dollar setahun kerugiannya," katanya.
Baca juga: Prabowo Ibaratkan Kabinetnya Bak Tim Sepak Bola: Ada yang Striker, Ada yang Bertahan
"Kalau dikali 20 tahun, itu adalah Rp 800 Triliun," sambungnya.
Lebih jauh dikatakan Kepala negara, kegiatan tambang ilegal itu telah menipu negara dengan berbagai modus yang dilakukan untuk mengeruk kekayaan alam tanah air.
"Ada under invoicing, ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi fasilitas, memberi lahan, memberi HGU (Hak Guna Usaha). Jadi saya kira intinya itu," ucapnya.
Kejagung Serahkan Uang Rp 13 Triliun ke Negara
Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun uang sitaan yang diserahkan Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group.
Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.
Baca tanpa iklan