Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Perketat Pengawasan di Lapangan
Pemerintah perkuat operasi pasar dan pengawasan distributor untuk menstabilkan harga beras sesuai HET, sambil menjaga stok nasional aman.
Editor:
Content Writer
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi mengungkapkan bahwa kepolisian terus bergerak untuk menindak pelaku penyelewengan beras tidak sesuai HET dan standar mutu. Tercatat, sudah ada 31 laporan polisi yang masuk dan telah ditetapkan 41 tersangka.
”Sesuai kebijakan Presiden, kami melihat tindakan penegakan hukum efektif untuk mengendalikan produsen beras. Kami akan terus memastikan agar tidak ada lagi permainan dengan harga dan mutu beras. Satgas Pangan bersama Dikrimsus kerja sama dengan Dinas dan Kepala Pasar untuk cek langsung bila ada harga naik agar bisa ditindak,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan HET beras medium yakni Rp13.500 per kilogram untuk zona 1 (meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi); Rp14.000 per kilogram untuk zona 2 (meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan); dan Rp15.500 per kilogram untuk zona 3 (meliputi Maluku dan Papua). Selain itu, HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram untuk zona 1, Rp15.400 per kilogram untuk zona 2, danRp15.800 per kilogram untuk zona 3.
Baca juga: GP Ansor Dukung Mentan Amran Wujudkan Swasembada dan Perangi Mafia Pangan
Baca tanpa iklan