PWI Ungkap Kisah Wartawan Disekap dan Meninggal akibat Lemahnya Implementasi UU Pers
Ketua Umum PWI membeberkan sejumlah kasus wartawan yang terdampak akibat kurangnya implementasi soal perlindungan jurnalis.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Kemudian adanya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan yang perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam menangani laporan terhadap wartawan.
Serta, perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum. Melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistiknya yang sah.
“Karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade,” pungkas Munir.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Iwakum, masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Dalam permohonannya, Iwakum mendesak MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 8 UU Pers.
Baca juga: Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta
Menurut Iwakum, idealnya tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan, seperti penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka, hanya bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pers. (*)