Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Digelar Pekan Ini di PN Jakpus

Aktor Ammar Zoni segera menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Digelar Pekan Ini di PN Jakpus
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
SIDANG AMMAR ZONI - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan. Sidang perdana perkara narkotika itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) mendatang. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama ayah dua anak itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.

"Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari," tambah Mashudi.

Rekomendasi Untuk Anda

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba

"Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini," tegasnya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan.

Meski tidak merinci perjalanan hukum Ammar Zoni secara detail, Mashudi memastikan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, turut memperkuat pernyataan Mashudi. 

Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10/2025).

Setelah temuan ganja, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas