Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat

Sidang praperadilan Delpedro Marhaen diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon Delpedro, Afif Abdul Qoyim, dengan ahli terkait SPDP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Praperadilan Delpedro, Ahli Sebut SPDP Bisa Dikesampingkan dalam Kondisi Darurat
Tribunnews.com/ Alfarizy
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang praperadilan Dorektur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen melawan Polda Metro Jaya kembali digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). 

Ayyubi menjelaskan, diskresi hukum memang bisa dilakukan dalam situasi tertentu, namun tidak bisa diterapkan sembarangan.

"Ya tadi menarik juga, saya sempat diskusi bisik-bisik dengan rekan saya, ya ahli sebutkan ya diskresi itu boleh digunakan dalam kondisi darurat negara. Dia sudah menyebutkan satu syarat, nah dalam kasus Delpedro, apakah ada kondisi darurat di negara ini?" kata Ayyubi.

"Ahli juga tadi menambahkan bahwa presiden yang menetapkan status negara dalam kondisi darurat. Pertanyaannya, dalam rentang waktu 25 sampai 29 Agustus, apakah presiden menerbitkan penetapan soal kondisi darurat di negara ini?" jelasnya.

Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Penyampaian kesimpulan dijadwalkan besok, Kamis (23/10/2025).

Delpedro Marhaen ditangkap aparat kepolisian pada 1 September 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia dituding melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas