Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG VONIS LEPAS: Terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella dkk dalam perkara ini didakwa menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi CPO. 

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas