Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Kembali Panggil Pengelola Kebun Sawit

Saksi yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay, seorang wiraswasta yang juga pengelola kebun sawit, dan Musa Daulae, seorang Notaris dan PPAT

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Usut TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Kembali Panggil Pengelola Kebun Sawit
Tribunnews/Irwan Rismawan
TPPU NURHADI - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi
  • Saksi yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay
  • Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

TPPU adalah tindakan menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana agar tampak legal.

Baca juga: Laporan Ayu Eks Karyawan soal Dugaan TPPU Ditolak Polisi, Ashanty: Uang Siapa yang Dipakai sama Aku?

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK

Saksi yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay, seorang wiraswasta yang juga pengelola kebun sawit, dan Musa Daulae, seorang Notaris dan PPAT.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

Sebelumnya, kedua saksi ini telah diperiksa penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor BPKP Sumatera Utara.

Saat itu, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami perihal kepemilikan lahan sawit milik Nurhadi yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Selain soal kepemilikan, penyidik KPK saat itu juga menggali informasi dari kedua saksi ihwal mekanisme pengelolaan hasil sawit.

Terkait penyidikan TPPU ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi

"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata Budi pada Selasa (1/7/2025).

Penyitaan tersebut, lanjut Budi, merupakan bagian dari upaya pembuktian sekaligus langkah awal untuk pemulihan aset (asset recovery).

Baca juga: Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo

Nurhadi kembali dijerat KPK atas dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Ia ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, sesaat setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi sebelumnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas