Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Purbaya vs KDM, Pengamat Anggap Wajar Pernyataan Menkeu soal Dana Mengendap: Tapi Pemda Baper

Pengamat anggap pernyataan Purbaya soal dana mengendap dan meminta agar Pemda segera menggunakan dana tersebut wajar, apalagi sudah mepet akhir tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Purbaya vs KDM, Pengamat Anggap Wajar Pernyataan Menkeu soal Dana Mengendap: Tapi Pemda Baper
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman | Tribunnews.com/Taufik Ismail
DEDI DAN PURBAYA - Kolase foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan). Pengamat anggap pernyataan Purbaya soal dana mengendap dan meminta agar Pemda segera menggunakan dana tersebut wajar, apalagi sudah mepet akhir tahun. 

"Ini kan sesuatu yang kemudian memancing seolah-olah memojokkan pihak, harusnya kan tidak seperti itu. Komunikasinya lebih menjelaskan saja memang ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, harusnya gitu aja, publik sudah paham kok, ya enggak usah terlalu kemudian dijelaskan," tegas Trubus.

Trubus pun mengatakan bahwa aturan terkait dana tersebut sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan seharusnya sudah menjadi patokan.

"Secara kebijakan kan sebenarnya itu sesuatu yang ranahnya ranah elit gitu ya. Sesungguhnya tinggal bagaimana ketika aturan itu ditetapkan kan, aturan ini dasarnya undang-undang HKPD ya kan sudah ada, undang-undang otonomi Daerah itu, pemerintah daerah pemda itu aturan yang sudah jadi patokan," jelasnya.

Namun, pembahasan soal dana mengendap di Pemda itu menjadi ramai karena seolah terdapat persaingan karena yang terlihat ngotot terkait dana daerah itu hanya KDM, padahal sebelumnya diketahui sebanyak 18 kepala daerah mendatangi Purbaya dan mengeluhkan kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

"Tapi kemudian yang muncul di publik itu jadi seperti ada persaingan gitu, kenapa kok yang ngotot hanya Gubernur Jawa Barat, yang lain kok tidak ngotot, padahal sebelumnya sudah ada 18 gubernur yang ngeroyok ke Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Penjelasan Purbaya dan Dedi Mulyadi

Berdasarkan pencatatan Kemenkeu yang dilakukan setiap akhir September sejak 2021, Purbaya memaparkan bahwa tren dana daerah yang tersimpan di perbankan mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. 

Pada 2021, dana mengendap tercatat sebesar Rp 194,1 triliun, lalu naik menjadi Rp 223,8 triliun pada 2022. Angka tersebut sempat turun menjadi Rp 211,7 triliun pada 2023 dan kembali menurun ke Rp 208,6 triliun pada 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pada 2025, jumlah simpanan daerah kembali melonjak hingga mencapai Rp 234 triliun, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Purbaya pun menegaskan, data yang ia sampaikan bersumber langsung dari BI, bukan hasil perhitungan internal Kemenkeu. 

“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia, loh. Karena itu laporan dari perbankan. Data pemerintah, sekian, sekian, sekian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).

Purbaya juga mengatakan, data mengenai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di bank sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yakni mencapai Rp234 triliun.

Rinciannya terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.

Dari situ, Purbaya kemudian merilis data yang menyebut dana mengendap milik Pemprov Jabar tercatat mencapai Rp4,17 triliun. Namun, hal tersebut dibantah oleh KDM.

Menurut KDM, tudingan bahwa semua daerah menahan belanja dan menimbun uang di bank tidak berdasar.

Karena itulah, Purbaya menyebutkan bahwa bisa saja KDM mendapatkan data yang keliru dari anak buahnya, kemudian memintanya agar memeriksa langsung ke Bank Sentral.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas