Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Ribuan Pegawai Sisa 20, Anak Buah Surya Darmadi Ambil Alih Duta Palma

Ribuan pegawai di-PHK usai Surya Darmadi terjerat korupsi. Kini, kantor Duta Palma tinggal 20 orang dan dipimpin anak buahnya.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dari Ribuan Pegawai Sisa 20, Anak Buah Surya Darmadi Ambil Alih Duta Palma
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JEJAK SURYA DARMADI - Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga kantor Duta Palma Group, tampak aktif tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Foto ini menjadi bagian dari laporan investigatif soal dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng ke kantor saat berstatus tahanan. 

Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena pelanggaran disiplin saat masa tahanan.

Perkara yang menjeratnya mencakup tujuh entitas korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta, serta kerugian terhadap perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp73,92 triliun.

Kekayaan Lebih Rp10 Triliun dan Gurita Bisnis Sawit

Total kekayaan Surya Darmadi ditaksir lebih dari Rp10 triliun, menjadikannya salah satu terpidana korupsi dengan nilai aset terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sebagian besar berasal dari aset perkebunan kelapa sawit dan properti milik Duta Palma Group, termasuk pabrik pengolahan di Kalimantan Barat yang diajukan untuk dihibahkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

Sekitar Rp5,2 triliun telah disita oleh Kejaksaan Agung, meliputi uang tunai, properti, dan aset perusahaan.

Dakwaan TPPU juga menyebut kepemilikan properti di Australia dan Singapura.

Nilai ini belum termasuk potensi aset tersembunyi atau yang belum berhasil dilacak.

Baca juga: Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons

Diduga Kunjungi Kantor Saat Status Tahanan

Rekomendasi Untuk Anda

Nama Surya Darmadi kembali mencuat setelah kesaksian Yeni Sagita Wijaya, pegawai PT Ceria Prima—anak perusahaan Duta Palma Group—mengungkap bahwa bosnya kerap datang ke kantor di Palma Tower meski berstatus sebagai tahanan.

Keterangan tersebut muncul dalam proses hukum yang masih berjalan dan memicu pertanyaan publik soal pengawasan terhadap tahanan kasus korupsi.

Diduga akibat pelanggaran disiplin, Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan Lapas Cibinong.

Yang Bertahan di Palma Tower

Hingga kini, proses hukum terhadap korporasi Duta Palma masih berlangsung.

Sementara itu, puluhan eks pegawai yang terdampak PHK besar-besaran masih berjuang mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas