Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya desak aparat penegak hukum usut tuntas kasus dugaan mafia dan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji
ist
BRANTAS MAFIA HAJI - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya menggelar aksi usut dan berantas mafia penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Jakarta. (Ho/istimewa). 

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, penyidikan perkara ini masih terus berprogres. 

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merampungkan penghitungan kerugian negara. 

Baca juga: KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan, untuk kebutuhan audit tersebut.

Penyidikan KPK mengungkap adanya berbagai modus lancung dalam skandal ini. 

Salah satunya adalah dugaan praktik commitment fee atau uang percepatan dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kemenag.

"Ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan," ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Modus ini diduga terkait dengan upaya biro travel untuk mendapatkan alokasi kuota tambahan haji khusus, yang kemudian dijual kepada calon jemaah dengan iming-iming bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antre (T0).

Pangkal masalah kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2023. 

Kuota tersebut dibagi rata 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus), padahal seharusnya pembagian mengikuti amanat UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pimpinan Koperasi Amphuri Bangkit Melayani

Akibat pembengkakan kuota haji khusus yang tidak semestinya ini, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi haji dengan total nilai mendekati Rp 100 miliar. 

Uang sitaan tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing (valas).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas