Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis

Tas mewah, rumah elite, dan tabungan Sandra Dewi disita. Sidang perdana bongkar kejanggalan pisah harta. Publik geram menanti putusan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis
Kolase Tribunnews.com
Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses lelang aset rampasan dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan tetap dilanjutkan meski terdapat keberatan hukum dari istri terpidana, Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang tetap berjalan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” Lewat Telepon Nusakambangan

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Penyidik Beberkan Aset Mewah dan Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi

Sidang perdana keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan membeberkan daftar aset yang dinilai berasal dari hasil kejahatan Harvey Moeis.

Penyidik mengungkap bahwa sebagian besar aset mewah yang disita diperoleh setelah Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis. Termasuk di antaranya adalah tas-tas mewah, properti, dan kendaraan yang tercatat atas nama pribadi maupun keluarga Sandra.

Selain itu, penyidik menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pisah harta yang diajukan sebagai dasar keberatan. Dokumen tersebut dinilai tidak konsisten dengan aliran dana dan kepemilikan aset yang terhubung langsung dengan Harvey Moeis.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas