Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE â—Ź

Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang SK Kepengurusan Mardiono

PPP Malaysia mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang SK Kepengurusan Mardiono
Istimewa
MUKTAMAR X PPP - Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi dalam forum Muktamar X PPP di Mecure Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Terbaru, Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto. 

“Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-10 PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan nomor perkara 678/Pat.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/10/2025).

Adapun tergugat yang alam perkara ini yaitu Tergugat Mardiono selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X sekaligus Plt. Ketua Umum masa bakti 2020–2025.

Turut tergugat I Agus Suparmanto selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X. Serta turut tergugat II selalu Mahkamah Partai PPP masa bakti 2020–2025.

Baca juga: Ade Irfan Pulungan: Kalau Mau PPP Bersatu, Bangkit Kembali, Tidak Ada Tipu Muslihat

Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin memandang bahwa terjadinya dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan. Yang akhirnya secara rekonsiliasi memutuskan Mardiono jadi ketua umum dan Agus Suparmanto wakil ketua umum PPP periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dinilainya perlu diuji secara hukum melalui pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya juga keputusan sepihak tersebut tidak sesuai dengan hasil Muktamar ke-X PPP.

"Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN. Berdasar dari itulah kami mengajukan gugatan supaya ada kepastian hukum mana sekiranya muktamar yang sah ketua umumnya," kata Zainul, Selasa (21/10/2025).

Adapun dalam petitum permohonannya, DPLN PPP Malaysia meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan dan menegaskan bahwa Turut Tergugat I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030.

Hal itu karena berdasarkan hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas