Wamenaker Menilai Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Efektif Turunkan Konsumsi
Wamenaker Afriansyah Noor menilai rencana kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau tidak akan efektif mengurangi konsumsi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Wamenaker Afriansyah Noor menilai kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau tidak akan efektif mengurangi konsumsi produk tembakau.
- Dia mengatakan meskipun gambar-gambar peringatan kesehatan ada di setiap bungkus, orang tetap membeli rokok.
- Peringatan Kesehatan Bergambar dinilai tidak berdampak besar terhadap penuruan perokok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai rencana kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau tidak akan efektif mengurangi konsumsi produk tembakau.
Ia merujuk pada pengalaman penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (GHW) yang selama ini sudah terpampang pada setiap bungkus rokok, tetapi tidak berdampak signifikan terhadap penurunan perokok.
"Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokannya bolong, ya kan? Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat para perokok juga," kata Afriansyah di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/10/2025).
Kata Afriansyah, meskipun gambar-gambar peringatan kesehatan itu ada di setiap bungkus, perokok tetap membeli produk tersebut.
Karena itu, menurutnya, rencana standardisasi kemasan tidak akan efektif menurunkan angka konsumsi perokok aktif.
"Tetap saja mereka (perokok) beli itu barang. Jadi tidak ada dampaknya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan standardisasi warna bungkus produk tembakau berpotensi memudahkan produksi rokok ilegal dan menyulitkan pengawasannya.
Ia menyebut penyeragaman kemasan ini malah memudahkan produsen rokok tanpa pita cukai untuk mengelabui pasar.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama. Standardisasi kemasan akan mempermudah produsen ilegal melakukan pengelabuan kemasan rokok," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Merri, Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam mengatur standardisasi kemasan sebuah produk.
Ia merujuk Pasal 435, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur desain dan tulisan kemasan produk tembakau.
Baca juga: Kemenperin: Standardisasi Kemasan Tembakau Perlu Perhatikan Hak Kekayaan Intelektual
Menurutnya pengaturan desain bungkus dan identitas merek punya domain berbeda yang tak bisa begitu saja diintervensi lewat kebijakan di bidang kesehatan.
Penyeragaman juga berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini karena elemen visual seperti warna dan logo adalah bagian penting dari branding sebuah produk.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tertuang ketentuan bahwa merek dilindungi dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan bentuk lainnya.
Baca tanpa iklan