Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Warga soal Pelayanan SKCK Online: Tak Perlu Antre

Polri meluncurkan layanan SKCK full online melalui Super App Polri, memungkinkan masyarakat mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Warga soal Pelayanan SKCK Online: Tak Perlu Antre
Dok. Polresta Banjarmasin
SKCK ONLINE- Polri meluncurkan layanan SKCK full online melalui Super App Polri, memungkinkan masyarakat mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi. 

Mengisi formulir permohonan

Sidik jari (diambil di kantor polisi)

Cara Pengurusan SKCK Online

Layanan SKCK full online bisa diakses di Aplikasi Super App Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Serta sudah terintegrasi dengan beberapa data base pemerintah, diantaranya Dukcapil dan Ditjenpas.

Respons Warga Terhadap SKCK Online

Beberapa warga yang telah mencoba layanan SKCK full online ini memberikan respons positif.

Rekomendasi Untuk Anda

Ledira Nosa dari Bogor mengatakan, progres pelayanan SKCK saat ini sangat bagus, tidak perlu antre lagi. 

"Kita tidak perlu antre lagi. Cukup ajukan lewat online, dan tidak ribet. Bersyukur tidak ribet lagi,” ujar Ledira, Jumat (31/10/2025).

Sementara itu, Ahmad Rifai dari Surabaya mengaku sangat bersyukur lantaran dimudahkan dalam mengurus SKCK, bahkan sekarang bisa lewat aplikasi Super App Polri dan dokumen bisa diupload langsung dari aplikasi. 

"Pelayanannya sangat bagus dan nyaman,” tambahnya.

Tidak hanya warga di daerah, yang mengurus SKCK di Mabes Polri juga mengakui proses pengurusannya berlangsung cepat dan nyaman.

Masyarakat pun menyampaikan apresiasi atas terobosan baru yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan kepolisian tanpa repot. 

 

 

 

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas