Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri

KPK tengah mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker yang terjadi pada periode sebelumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri
Tribunnews/Herudin
DUGAAN PRAKTIK PEMERASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, termasuk di era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri. Foto Hanif Dhakiri saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Tribunnews/Herudin 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, termasuk di era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.

Pendalaman ini menguat seiring penetapan Heri Sudarmanto (HS), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker tahun 2018, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga praktik pemerasan di Kemnaker ini telah berlangsung lama, bahkan sebelum rentang waktu 2019–2024 yang awalnya terungkap.

"KPK menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah terjadi sejak periode-periode sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Untuk membuktikan dugaan tersebut, Budi menegaskan penyidik kini gencar melakukan strategi follow the money atau penelusuran aliran uang haram dari hasil pemerasan tersebut.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Ini seperti apa polanya? Kepada siapa saja? Untuk apa saja? Nah ini tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian mengungkap supaya perkara ini menjadi terang benderang," jelas Budi.

Konsekuensinya, KPK tidak hanya memanggil saksi-saksi yang saat ini bertugas di unit pengurusan RPTKA, tetapi juga mereka yang pernah berkecimpung di unit tersebut pada periode sebelumnya.

"Oleh karena itu, dalam proses penyidikannya, penyidik tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang saat ini, tapi juga pihak-pihak yang sebelumnya juga berkecimpung atau ada di dalam unit tersebut," ujar Budi.

Penetapan Heri Sudarmanto, yang menjabat Sekjen di era Menteri Hanif Dhakiri, menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri dugaan korupsi di periode tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Budi membenarkan tim penyidik telah menggeledah kediaman Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan dan melakukan penyitaan aset.

"Betul, jadi kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait," kata Budi. 

"Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan perkara ini," sambungnya.

Menurut Budi, penyitaan aset ini menjadi langkah awal positif bagi KPK untuk optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Peran Heri Sudarmanto

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas