Komisi II DPR Sikapi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD, Singgung Revisi UU MD3
Ketua Komisi II DPR RI menyebut DPR perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- MK mengabulkan permohonan ihwal keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR
- Komisi II DPR menyinggung soal revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3)
- DPR RI perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyinggung soal Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Adapun RUU MD3 akan menormakan putusan itu.
"Kami menghormati putusan MK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator. Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Legislator NasDem itu menyebut DPR RI perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kendati demikian, jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya," sambungnya.
Dia memahami Komisi II DPR menjadi salah satu AKD yang tak dipimpin seorang perempuan. Menurutnya, keputusan terkait pimpinan AKD bergantung pada masing-masing partai politik.
"Posisi kami pimpinan komisi II DPR RI 5 orang, saya dan 4 orang wakil ketua adalah perpanjangan tangan ketua-ketua umum partai politik masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR," kata dia.
Dia mengatakan tindak lanjut keputusan MK itu diserahkan sepenuhnya ke pimpinan fraksi di DPR.
Dia menilai perombakan komposisi pimpinan pasti membutuhkan waktu lantaran harus dinormakan dahulu dalam undang-undang.
"Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," ujar Rifqinizamy.
"Jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," tandasnya.
Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan ihwal keterwakilan perempuan yang proporsional dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Melalui pertimbangannnya, MK melihat bahwa selama ini keterwakilan perempuan di AKD masih timpang.
Perempuan seringkali terkonsentrasi di komisi-komisi yang berurusan dengan isu sosial, anak, dan pemberdayaan perempuan.
Padahal, semangat kesetaraan gender dalam politik menuntut pemerataan di semua bidang kebijakan.
“Agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” kata hakim Saldi Isra.
DPR, lanjut Saldi, dapat menerapkan aturan internal yang tegas seperti Tata Tertib DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.
Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan.
“Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil, sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Saldi.
“Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. jumlah anggota perempuan di tiap komisi,” tegasnya.
Adapun, berdasarkan putusan ini, keterwakilan perempuan harus ada di setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan AKD.
Diketahui, permohonan ini diregistrasi dengan nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Koalisi Perempuan, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.