KPK Buka Kemungkinan Periksa Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Uang yang diamankan tersebut total senilai Rp1,6 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar," kata Budi, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan uang tersebut diduga merupakan bagian dari sebagian dana yang sudah diterima Abdul Wahid sebelum terjaring OTT KPK.
"Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan (uang) sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," ucap Budi.
Ia kemudian menuturkan uang-uang yang diamankan dalam bentuk rupiah diamankan di Riau.
Sedangkan, uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di rumah milik Abdul Wahid, di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dan untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan
Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," kata Budi.
Budi menyebut Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.
"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya," jelasnya.
Sehingga KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala UPT tersebut.