Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR

Usai hingar-bingar demo yang telan korban jiwa, MKD putuskan lima anggota DPR tak dipecat. Publik bertanya: di mana efek jera?

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
zoom-in Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Usai Agustus membara dan demo telan korban jiwa, MKD hanya beri sanksi administratif.
  • Sahroni dinonaktifkan 6 bulan, tapi tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
  • Adies dan Uya Kuya dinyatakan tak langgar etik, langsung aktif kembali tanpa konsekuensi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.

Kelima anggota DPR yang disidang adalah:

  1. Ahmad Sahroni — Fraksi NasDem
  2. Nafa Indria Urbach — Fraksi NasDem
  3. Adies Kadir — Fraksi Golkar
  4. Surya Utama (Uya Kuya) — Fraksi PAN
  5. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — Fraksi PAN

Kenapa Mereka Disidang Erik di MKD?

Sidang etik terhadap lima anggota DPR digelar menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.

Aksi massa tersebut muncul setelah beredarnya unggahan media sosial, pernyataan publik, dan gestur yang dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI berlangsung.

MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, dan menjadi objek pemeriksaan etik.

Pemeriksaan dilakukan dalam tahap pendahuluan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pendapat para ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.

MKD menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar kode etik DPR RI dan merusak citra lembaga di mata publik.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR

Apa Itu MKD DPR RI?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap.

MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam mengawasi perilaku anggota DPR agar sesuai dengan kode etik dan norma konstitusional.

Tugas utama MKD meliputi:

  • Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
  • Melakukan pemeriksaan dan sidang etik
  • Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran

MKD DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ketua Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Struktur keanggotaan MKD juga mencakup sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.

Sebagai catatan, seluruh pimpinan dan anggota MKD yang menyidangkan perkara ini juga merupakan sesama anggota DPR RI, dan sebagian berasal dari fraksi yang sama dengan pihak yang diperiksa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas