Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid

Tiga pejabat di Pemprov Riau ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan danpenerimaan gratifikasi, Rabu (5/11/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Termasuk Abdul Wahid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (5/11/2025).  
Memuat video…

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK menerangkan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Lantas, KPK mengumpulkan keterangan di lapangan. Lantas, KPk mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan tersebut, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid

"KPK mendapat informasi, Pada Mei 2025 terjadi pertemuan di kafe di Kota Pekanbaru, antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dengan 6 kepala UPT wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada AW selaku Gubernur Riau sebesar 2,5 persen."

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ucapnya. 

Baca juga: Ada Kode 7 Batang Dipakai dalam Praktik Pemerasan Gubernur Riau, Ini Penjelasan KPK

Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).

OTT tersebut, diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Rekomendasi Untuk Anda

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. 

Uang tersebut, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. 

Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Tim KPK lantas mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/11/2025) petang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas