Calon WNI Wajib Belajar Pancasila? Ini Isi RUU BPIP yang Bikin Penasaran
Calon WNI wajib belajar Pancasila sebelum naturalisasi? RUU BPIP bisa ubah proses jadi lebih ideologis dan terstruktur. Simak isi pasalnya di sini.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Baleg DPR RI telah menyepakati bahwa pembinaan ideologi Pancasila akan menjadi bagian dari proses naturalisasi.
Namun, penyelenggara program dan redaksi pasal akan dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU BPIP.
“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon WNI harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP, nanti dirumuskan,” imbuh Bob.
RUU ini awalnya bernama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), namun dalam perkembangannya diusulkan berganti menjadi RUU BPIP.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, yang menilai bahwa Undang-Undang merupakan payung hukum paling ideal untuk menjamin keberlanjutan pembinaan ideologi bangsa.
Baca juga: FIFA Nyatakan FAM Bersalah: Palsukan Data Kakek-Nenek 7 Pemain Naturalisasi Malaysia
Sebagai informasi, BPIP saat ini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Lembaga ini dibentuk sebagai badan nonstruktural yang bertugas memperkuat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya RUU BPIP, lembaga ini diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pembinaan ideologi bagi calon WNI.