Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi 'Orang Kuat' Beking Judol

Yenti meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol, termasuk dalam menghadapi beking judol. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi 'Orang Kuat' Beking Judol
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
JUDI ONLINE - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencurian Uang, Yenti Garnasih meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi beking judol.  

Ringkasan Berita:
  • Yenti Garnasih mengatakan aparat penegak hukum harus memakai pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judol
  • Masyarakat diminta optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol
  • Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi beking judol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online (judol) di Indonesia masih jadi masalah yang tak kunjung tuntas, meskipun ada sejumlah penangkapan kasus oleh aparat penegak hukum hingga dibawa ke meja hijau. 

Selain peradilan perkara yang masih minim, belakangan muncul tudingan miring dari publik bahwa 'orang kuat' alias beking ada di balik permasalahan judol yang tak kunjung selesai. 

Baca juga: PDIP Kuliti Alasan Budi Arie Tinggalkan Jokowi, Singgung Kekhawatiran Jadi Tersangka Judol

Judi online adalah kegiatan bermain atau mempertaruhkan uang melalui platform internet dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi dengan risiko kehilangan uang. 

Judi online mencakup permainan kasino, taruhan olahraga, slot, togel online, poker, dan berbagai permainan lainnya yang dioperasikan secara digital.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencurian Uang, Yenti Garnasih mengatakan, aparat penegak hukum harus memakai pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judol agar terlihat pola dan jaringan mereka. 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

"Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Yenti pun meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi beking judol. 

Menurutnya jika ada kekuatan besar di balik kasus kasus judol, maka hukum negara harus berkali lipat lebih kuat ditegakkan.

"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Nggak boleh bilang begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelasnya. 

Ia mengajak publik untuk senantiasa mendoakan aparat penegak hukum agar tetap profesional dan menunjukkan integritasnya dengan memberantas judol tanpa pandang bulu.

"Jadi kita semangati penegak hukum, kalau dia masih punya nurani profesional dan punya integritas, semakin itu pejabat, semakin itu kita harus semakin lebih kuat," kata Yenti. 

Ia juga mengingatkan agar para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR tidak melindungi pelaku judol demi menuntaskan permasalahan yang tak ada ujungnya ini.

"Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali malah melindungi, apalagi terlibat," jelasnya. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas