Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 10 Pimpinan Biro Travel Hari Ini

Sepuluh dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 10 Pimpinan Biro Travel Hari Ini
Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa 12 saksi terkait  dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji Indonesia
  • 10 dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah
  • KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dalam kasus ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. 

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Senin (17/11/2025).

Sepuluh dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Berikut adalah 10 pimpinan dan pemilik biro travel yang dipanggil sebagai saksi:

  1. Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
  2. Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani)
  3. Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal)
  4. Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama)
  5. Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri)
  6. Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom)
  7. Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana)
  8. Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana)
  9. Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata)
  10. Syihabul Muttaqin (Wiraswasta/Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)

Dua saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Syaiful Bahri (Konsultan) dan Fahmi Djayusman (Karyawan Swasta).

Rekomendasi Untuk Anda

Pemanggilan para pimpinan biro travel ini merupakan bagian dari langkah maraton KPK untuk mengurai skandal alokasi kuota haji

Fokus utama penyidikan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga pembagian 50:50 ini melanggar Undang-Undang Haji, yang seharusnya mengamanatkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," kata Budi Prasetyo.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan biro travel di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Yogyakarta. 

KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang belum hadir, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan.

KPK menduga kuat telah terjadi kolusi antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak PIHK dalam alokasi kuota tambahan ini. 

Akibatnya, KPK menaksir kerugian keuangan negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Periksa pejabat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas