Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Bayar Denda Tilang secara Online saat Terjaring Operasi Zebra 2025

Masyarakat yang terjaring dalam Operasi Zebra 2025 bisa membayar denda tilang secara online melalui Bank BRI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: David AdiAdi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Mudah Bayar Denda Tilang secara Online saat Terjaring Operasi Zebra 2025
Tribunnews/JEPRIMA
GELAR OPERASI ZEBRA - Foto Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2025 menjelang libur akhir tahun. Berikut cara membayar denda saat terjaring Operasi Zebra 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025
  • Terdapat 8 sasaran penindakan terhadap pelanggar lalu lintas
  • Masyarakat yang terjaring dalam Operasi Zebra 2025 bisa membayar denda tilang secara online.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Zebra 2025.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.

Setidaknya terdapat 8 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2025.

Adapun masyarakat yang melanggar akan dikenai denda tilang.

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang secara online dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?

Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra 17-30 November 2025

Cara Bayar Denda Tilang

Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas