Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa Pemohon Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Pernah Gugat Ambang Batas Presiden yang Dikabulkan MK

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sekumpulan mahasiswa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahasiswa Pemohon Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Pernah Gugat Ambang Batas Presiden yang Dikabulkan MK
Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi
JR UU MD3 - Sidang perkara 199/PUU-XXIII/2025 dalam agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Pemohon adalah lima mahasiswa yang menguji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). 
Ringkasan Berita:
  • Lima mahasiswa dari UGM dan UIN Sunan Kalijaga mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
  • Para pemohon memiliki latar belakang kuat di kajian hukum tata negara.
  • Mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sekumpulan mahasiswa.

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syfei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, dan Tsalis Khiroul Fatna.

Ikhsan, pemohon pertama, adalah mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Sebelumnya ia aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Sebuah unit kegiatan mahasiswa berbasis kajian hukum tata negara yang membentuk kepeduliannya terhadap persoalan konstitusional dan stabilitas sistem hukum.

Rizki, pemohon kedua, merupakan alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Ia pernah menjadi pemakalah dalam Call for Paper bertema “Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024” dengan tulisan mengenai constituent recall untuk anggota DPD. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Rizki juga pernah menjadi pemohon dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikabulkan MK.

Faisal Nasirul Haq, pemohon ketiga, adalah mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Ia turut menjadi pemohon dalam perkara 62 bersama Rizki dan sama-sama memiliki latar belakang aktivisme di Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Muhammad Adnan, pemohon keempat, adalah alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Seperti tiga pemohon lain, Adnan juga merupakan bagian dari Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Ia juga terlibat dalam diskusi serta advokasi persoalan hukum tata negara yang berkaitan dengan demokrasi dan representasi publik.

Tsalis, pemohon kelima, berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja. Ia masuk pada 1 September 2021.

Bersama Rizki dan Faisal, ia juga merupakan pemohon perkara 62.

Tidak banyak informasi soal sosok Tsalis.

Di akun linkedin, ia memperkenalkan dirinya sebagai mahasiswi hukum sekaligus freelancer yang mahir dalam bidang tarik suara, menyukai dunia broadcasting, kecantikan, dan fashion hijab, serta menguasai excel.

Ia aktif dalam menyuarakan hak-hak perempuan serta memperjuangkan apa yang seharusnya diperjuangkan.

Diketahui, Ikhsan dkk meminta MK membuka peluang bagi rakyat atau konstituen untuk dapat memberhentikan anggota DPR RI. 

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Bagi mereka, ketentuan yang memberi kewenangan penuh kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR telah mengeksklusifkan peran parpol dan meniadakan keterlibatan rakyat. 

Para pemohon berpendapat, dalam praktiknya partai politik kerap memberhentikan anggotanya tanpa alasan jelas. Sementara anggota DPR yang kehilangan legitimasi dari pemilih justru tetap dipertahankan.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dalam sidang di Gedung MK, Senin (17/11/2025).

Akibat tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen, peran rakyat dalam pemilu dianggap sekadar prosedural. 

Para pemohon mengaku dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat memastikan wakil rakyat benar-benar menjalankan aspirasi pemilih.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen. 

Baca juga: UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK

Permohonan itu teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025, dengan sidang pendahuluan digelar pada 4 November dan perbaikan permohonan pada 17 November.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas