Khawatir Ada Kubu-kubuan di DPR, PDIP Sebut UU MD3 Tak Perlu Direvisi
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tak direvis
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tak perlu direvisi.
"Enggak ada yang perlu direvisi. UU sudah perfect kok," kata Junimart di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart mengatakan, segala kemungkinan memang bisa saja terjadi di DPR termasuk merevisi UU.
"Di DPR ini apa yang tidak mungkin. Semua mungkin di DPR. Last minute bisa berubah di DPR ini. Namanya isu-isu politik. Bisa berubah di sini," ujarnya.
Apalagi, kata dia, jika revisi UU itu berkaitan dengan kepentingan rakyat, maka tidak ada yang mustahil.
Hanya saja, Junimart tak ingin DPR akan mengulang kembali seperti yang terjadi pada periode 2014-2019 ketika merubah UU MD3.
"Tapi kalau disebut mau merubah UU MD3, kita akan mengulang kembali periode 2014-2019. Ini akan terjadi kubu-kubuan lagi di DPR. Jangan sampai terjadi lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, tidak menutup kemungkinan UU MD3 bakal direvisi.
Bamsoet menyampaikan ini ketika ditanya kemungkinan revisi UU MD3 untuk menentukan kursi pimpinan DPR pascapemilu 2024.
"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).