Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Menteri Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Percepat Penanganan TPPO

KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. 

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Menteri Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Percepat Penanganan TPPO
Istimewa
PERAN POLISI AKTIF - Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).  /Foto.dok 

“Sejauh ini telah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down sebanyak 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.

“Sangat (membantu), dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.

Berdasarkan Putusan MK

Polisi aktif adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berdinas secara resmi dan belum pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Mereka tunduk pada aturan internal Polri dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Putusan MK Terkait Polisi Aktif

Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi aktif harus membatalkan diri atau pensiun di kement​ jika ingin menyampaikan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil lain yang tidak terkait langsung dengan tugas Polri.

Pengecualian hanya berlaku jika jabatan tersebut mendukung fungsi kepolisian, seperti di BNPT, BNN, atau lembaga penegakan hukum lainnya.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas