Wakil Menteri Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Percepat Penanganan TPPO
KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
“Sejauh ini telah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down sebanyak 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.
“Sangat (membantu), dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
Berdasarkan Putusan MK
Polisi aktif adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berdinas secara resmi dan belum pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Mereka tunduk pada aturan internal Polri dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Putusan MK Terkait Polisi Aktif
Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Polisi aktif harus membatalkan diri atau pensiun di kement jika ingin menyampaikan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil lain yang tidak terkait langsung dengan tugas Polri.
Pengecualian hanya berlaku jika jabatan tersebut mendukung fungsi kepolisian, seperti di BNPT, BNN, atau lembaga penegakan hukum lainnya.