Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri

Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah kliennya terlibat korupsi Google Cloud karena keputusan berada di level operasional Pusdatin, bukan menteri.
  • KPK akan limpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena tersangka dan waktu kejadian sama dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani Kejagung.
  • Dalam kasus Chromebook, Nadiem Makarim sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama 4 orang lain dengan kerugian negara Rp1,98 triliun.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir membantah terdapat keterlibatan kliennya dalam pengadaan Google Cloud saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.

Ia mengklaim bahwa pengadaan Google Cloud yang selama ini dituduhkan terdapat unsur korupsi di dalamnya merupakan ranah pelaksana operasional dan bukan berada di tingkat menteri.

Baca juga: Setelah KPK, Kini Gantian Kejagung Bantah Tukar Guling Soal Kasus Petral dengan Google Cloud

“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).

“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya.

Dodi berharap, dalam perkara ini, kliennya bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya menurut dia, selama ini Nadiem tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak hukum.

“Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ucapnya.

Selain itu lanjut Dodi, hingga saat ini, kliennya itu juga belum mendapat kabar terbaru dari KPK terkait penyelidikan lanjutan kasus Google Cloud tersebut.

Namun dilain sisi, Nadiem kata Dodi juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.

“Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau. Karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50

Penjelasan Pihak KPK

Seperti diketahui saat ini KPK, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Akan tetapi belakangan KPK berencana melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak. 

Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas