ANRI dan KPU Tegaskan Ijazah Capres Bukan Arsip Negara Permanen
Polemik ijazah calon presiden akhirnya dijawab langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal ijazah calon presiden (capres) akhirnya dijawab langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Senin (24/11/2025), Kepala ANRI Mego Pinandito menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang secara hukum disimpan oleh pemiliknya.
“Kalau bicara arsip, itu harus otentik. Ijazah asli selalu ada pada yang bersangkutan,” ujar Mego. Ia menambahkan, KPU hanya menerima salinan atau fotokopi legalisir sebagai syarat administratif pencalonan.
Mego menjelaskan, ANRI baru menerima dokumen tertentu jika sudah diklasifikasikan sebagai arsip statis atau bernilai sejarah tinggi.
“Kalau berupa fotokopi, itu pun harus diklasifikasi lagi,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penyimpanan dokumen capres-cawapres diatur jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Dokumen tersebut masuk Jadwal Retensi Arsip selama lima tahun—tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Afifuddin merinci, dokumen yang disimpan mencakup persyaratan administratif seperti surat pernyataan, susunan tim kampanye, bukti rekening, visi-misi, hingga riwayat hidup. Namun ijazah tidak termasuk kategori arsip permanen.
Baca juga: Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI soal Polemik Pemusnahan Ijazah Calon Presiden
Meski begitu, Afifuddin memastikan permintaan publik terkait ijazah sudah dipenuhi.
“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin disoal, sejatinya sudah diberikan, termasuk di Jakarta. Dokumen itu ada, hanya agenda pencatatan yang dipersoalkan dalam sidang,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa permintaan dokumen pascapemilu baru marak belakangan ini.
“Sebelumnya tidak pernah. Ini jadi pekerjaan rumah untuk memperbaiki tata kelola ke depan,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, yang memicu diskusi ini, menilai isu ijazah capres terus berkembang tanpa kepastian dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik.
Ia mempertanyakan apakah ijazah capres seharusnya diarsipkan permanen oleh negara, mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Setiap lima tahun paling hanya tiga atau empat ijazah capres. Apakah itu tidak layak menjadi bagian khazanah arsip nasional?” tanya Khozin.
Polemik ini mencuat di tengah kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs, membuat isu kearsipan ijazah capres kembali jadi sorotan publik.