Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Minta Perketat Standar Pendidikan-Pengasuhan di Daycare

Komisi X DPR segera memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Minta Perketat Standar Pendidikan-Pengasuhan di Daycare
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
KASUS KEKERASAN ANAK - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare. Foto Abdul Mu'ti, saat meresmikan ruang kelas darurat (RKD) di SDN 05 Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (17/4/2026). (Fahdi Fahlevi) 
Ringkasan Berita:
  • Komisi X DPR RI memastikan pihaknya akan segera memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare.
  • Kasus ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  • Termasuk dengan mengambil langkah konkret dalam penyelesaiannya.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare.

"Kami akan panggil dinas pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di Daycare," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Belajar dari Kasus Daycare di Jogja, Orang Tua Perlu Bangun ‘Early Warning System

Lalu menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk dengan mengambil langkah konkret dalam penyelesaiannya.

Menurut Lalu, Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan daerah, serta penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.

"Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," ujarnya.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu juga menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, dan mengecam keras tindakan tersebut.

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," ucapnya.

Lalu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal," tandasnya.

13 Tersangka

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026).

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat (24/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.

Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer

Test RCE 17

Test RCE 2

Test RCE

Berita Terkini
Atas