Nilai Gejolak Internal PBNU Ada Kaitannya dengan Tambang, Mahfud MD: Dulu Mengkritik, Sekarang Ribut
Mahfud MD tak ingin ikut campur dengan desakan agar Gus Yahya mundur. Tapi menurutnya, gejolak internal NU berkaitan dengan soal tambang
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
"NU ini pilar NKRI, pilar wasathiyah Islam, sama dengan Muhammadiyah gitu. Sehingga, kalau ini rusak, kegoncangan-kegoncangan di kalangan umat, hubungan antara Islam dan negara akan mulai, kita jadi rugi besar."
"Saya tidak tahu siapa yang salah, siapa yang benar. Tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan, dan kalau memungkinkan Islah saja."
PBNU Dapat Jatah Tambang
Sebagai informasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapat 'jatah' dari pemerintah era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ingin bagi-bagi izin konsesi tambang.
Pada 30 Mei 2024, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Yahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada salah satu statuta PP tersebut — Pasal 83A — terdapat rumusan baru di mana ormas diperkenankan untuk mendapatkan izin pengelolaan pertambangan melalui skema Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
NU sendiri menjadi ormas keagamaan pertama yang begitu semangat mengajukan izin mengelola tambang.
Bahkan, Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU bertemu langsung dengan Jokowi di Istana pada 22 Agustus 2024 untuk membahas kelanjutan pengelolaan tambang oleh PBNU.
Hasilnya, PBNU mendapat lahan pertambangan seluas 26.000 hektare di wilayah Kalimantan Timur yang merupakan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik eks Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pada Februari 2025, PBNU sudah mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau BUMN untuk mengelola izin usaha tambang.
(Tribunnews.com/Rizki A.)