Ganti Kuasa Hukum, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Solid dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar
Dokter Tifa menyebut, bukan dirinya yang mencabut surat kuasa, melainkan Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan hukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, kedelapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Ada kemungkinan, pencekalan terhadap delapan tersangka ini bisa diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.
Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," tutur Budi.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Baca tanpa iklan