Ganti Kuasa Hukum, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Solid dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar
Dokter Tifa menyebut, bukan dirinya yang mencabut surat kuasa, melainkan Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan hukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Selanjutnya, Dokter Tifa memberikan penjelasan mengenai pergantian kuasa hukumnya.
Menurutnya, "Pergantian atau evaluasi terhadap penasihat hukum merupakan langkah profesional yang sah, wajar, dan dibutuhkan dalam perkara besar seperti ini."
Ia sebagai "Klien berhak meninjau efektivitas pendampingan hukum sepanjang proses kriminalisasi kami: mulai diperiksa sebagai Saksi, meningkat menjadi Terlapor, hingga kini berstatus Tersangka."
Dokter Tifa menegaskan, pergantian kuasa hukum sama sekali tidak mengandung konflik internal, melainkan upaya dan strategi dalam melindungi hak-haknya sebagai warga negara sekaligus akademisi.
Laporan Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu: 8 Tersangka, 2 Klaster
Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah dan dugaan penghasutan, buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut, dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, salah satunya adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.
Penyidik juga telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.
Lebih lanjut, Roy Suryo cs disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Sejauh ini, baru para tersangka dari klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sudah menjalani pemeriksaan.
Keduanya sudah diperiksa pada 13 dan 20 November 2025.
Sementara, para tersangka di klaster pertama baru dijadwalkan pemeriksaannya.
Baca tanpa iklan